Kejagung membuka peluang bahwa sebagian aset Riza berada di luar negeri atau disamarkan melalui perusahaan cangkang.
Pola semacam ini lazim dilakukan dalam kasus korupsi migas, di mana keuntungan dari intervensi kebijakan atau kontrak kerja disalurkan melalui jejaring perusahaan keluarga maupun mitra bisnis.
Upaya pelacakan tidak hanya bersandar pada investigasi internal, tetapi juga melibatkan kerja sama lintas lembaga dan koordinasi dengan pihak internasional. Publik pun diajak berpartisipasi.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan maupun aset Riza Chalid agar melapor ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” tambah Anang.
Kasus ini menyita perhatian publik karena sosok Riza Chalid bukan nama asing. Ia sempat ramai dibicarakan dalam isu politik dan bisnis energi nasional.
Banyak warganet menilai langkah Kejagung memburu asetnya sebagai momentum penting menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum di sektor migas.
Beberapa pengamat menekankan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden untuk menjerat aktor besar yang kerap lolos dari jeratan hukum.
Jika aset Riza berhasil disita, nilai pengembalian kerugian negara bisa signifikan dan memberi sinyal kuat bahwa praktik "main mata" dalam bisnis energi tidak lagi mendapat ruang.
Baca Juga: KPK Dorong Perpres Larangan Rangkap Jabatan Pasca Putusan MK, Begini Rekomendasinya
Kejagung kini menghadapi dua tantangan besar: menghadirkan Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri, dan memastikan asetnya tidak hilang atau berpindah tangan.
Langkah ini bukan hanya soal hukum, melainkan juga pemulihan ekonomi negara.
Publik menunggu, apakah Kejagung mampu menuntaskan kasus besar ini hingga ke meja hijau.
Sementara itu, suara masyarakat yang mendorong transparansi dan ketegasan hukum semakin menguat, agar kasus Riza Chalid menjadi titik balik pemberantasan korupsi di sektor energi.***