nasional

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Rabu, 17 September 2025 | 18:00 WIB
KPK terkait kasus korupsi kuota haji. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Kasus yang menyeret nama pejabat Kementerian Agama (Kemenag) era Yaqut Cholil Qoumas ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Publik sudah lama menunggu kepastian siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan permainan kuota haji ini.

KPK memastikan, dalam waktu dekat, Sprindik penetapan tersangka akan segera diterbitkan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kredit Sritex Makin Panas, 3 Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari Surakarta!

“Penyidik KPK akan segera menyampaikan update penyidikannya, termasuk siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/9).

Dugaan Penyimpangan dalam Kuota Haji

Penyelidikan ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya KPK masih mengumpulkan bukti sebelum menetapkan tersangka. Namun, indikasi penyimpangan pembagian kuota sudah mulai terkuak.

Menurut Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Tetapi kenyataannya, dari tambahan 20 ribu kuota hasil diplomasi Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023, pembagiannya justru menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada Januari 2024 memperkuat anomali ini, dengan alokasi 10 ribu kursi untuk reguler dan 10 ribu kursi untuk khusus.

Baca Juga: Harapan Baru! Polri Direformasi Besar-besaran di Era Prabowo Tanpa Stigma 'No Viral No Justice' untuk Dapat Keadilan

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya keuntungan bisnis yang mengorbankan keadilan bagi calon jemaah reguler.

Nama Khalid Basalamah dan Pengembalian Uang

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik biro perjalanan PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).

Halaman:

Tags

Terkini