nasional

Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol, Buronan Kasus Korupsi Minyak Mentah

Rabu, 17 September 2025 | 08:00 WIB
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko saat konferensi pers red notice Riza Chalid. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Divhubinter Polri melalui NCB Interpol Indonesia resmi mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid, ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

Langkah ini menandai eskalasi upaya pemerintah dalam memburu sosok yang dikenal sebagai “raja minyak” Indonesia tersebut.

Permohonan red notice ini diajukan setelah Kejaksaan Agung RI melengkapi seluruh dokumen persyaratan pada pekan lalu.

Dengan status red notice, Riza Chalid dapat ditangkap di negara mana pun yang menjadi anggota Interpol, termasuk Malaysia, lokasi terakhir yang terdeteksi sebagai tempat keberadaannya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Tolak Jadi Menpora, Lebih Pilih Fokus Sebagai Utusan Khusus Presiden

Kasus Riza Chalid tidak hanya menyorot dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah, tetapi juga menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Publik menilai, penerbitan red notice ini menjadi ujian serius bagi komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi kelas kakap yang berdampak pada tata kelola energi nasional.

Polri Pastikan Semua Syarat Red Notice Lengkap

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa seluruh persyaratan sudah terpenuhi.

“Semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga: Kasus Arya Daru Makin Aneh, Pengacara Keluarga Bantah Niat Bunuh Diri dan Desak Polri Buka Fakta Tersembunyi

Meski demikian, penerbitan red notice tidak instan. Untung menjelaskan, Interpol akan melakukan asesmen lebih dulu melalui Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF) di kantor pusat Lyon, Prancis.

Status Hukum Riza Chalid

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Selain korupsi, Kejagung juga menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Halaman:

Tags

Terkini