nasional

Shock Therapy untuk Penjahat Kejam? Calon Hakim Agung Suradi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Hukuman Mati di Indonesia

Senin, 15 September 2025 | 17:00 WIB
Suradi jalani uji kelayakan calon hakim agung di DPR RI. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Calon Hakim Agung untuk Kamar Pidana, Suradi, menegaskan bahwa pidana mati masih relevan dalam sistem hukum Indonesia.

Menurutnya, hukuman mati berfungsi sebagai shock therapy untuk pelaku kejahatan berat dan tidak boleh dijatuhkan sembarangan.

Pandangan ini ia sampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dalam forum tersebut, Suradi menjelaskan bahwa hukuman mati tidak lagi dikategorikan sebagai pidana pokok di KUHP baru, melainkan pidana khusus.

Baca Juga: Diisukan Jadi Pengganti Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Tegaskan Fokus di BNN

Hal ini, menurutnya, menjadi bentuk kompromi antara kebutuhan melindungi masyarakat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Hukuman mati masih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tapi statusnya bukan pidana pokok, melainkan pidana khusus,” jelas Suradi.

Ia menambahkan, aturan baru KUHP juga mengatur mekanisme khusus bagi narapidana mati. Terpidana akan menjalani masa percobaan 10 tahun penjara sebelum eksekusi.

Jika selama periode itu terbukti berkelakuan baik dan menunjukkan penyesalan, hukuman bisa diubah menjadi pidana seumur hidup.

“Selama 10 tahun itu apakah yang bersangkutan baik apa tidak. Kalau menyesal dan berkelakuan baik, ada kemungkinan hukumannya digeser menjadi seumur hidup,” lanjutnya.

Suradi juga mengaitkan pandangannya dengan instrumen internasional, yakni International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Baca Juga: Yusril Tegaskan Pemerintah Hormati Tim Pencari Fakta Independen Bentukan LN HAM

Menurutnya, konvensi tersebut masih membuka ruang penerapan hukuman mati terhadap kasus-kasus yang tergolong most serious crime, misalnya mutilasi atau kejahatan yang melibatkan kekerasan ekstrem.

“Pidana itu kan memang track pertama untuk melindungi masyarakat juga memenuhi perlindungan pada individu,” tegasnya.

Kontroversi Hukuman Mati

Halaman:

Tags

Terkini