Pandangan Suradi ini kembali memunculkan perdebatan lama soal efektivitas dan moralitas hukuman mati.
Sejumlah kalangan menilai pidana mati bertentangan dengan prinsip hak untuk hidup yang dijamin UUD 1945.
Namun di sisi lain, ada kelompok masyarakat yang justru mendukung penerapan hukuman mati, khususnya bagi pelaku kejahatan luar biasa seperti narkoba, terorisme, dan pembunuhan berencana.
Di ruang publik, respons warganet pun beragam. Ada yang menyebut hukuman mati perlu dipertahankan sebagai bentuk efek jera, sementara sebagian lainnya berpendapat pembinaan seumur hidup jauh lebih manusiawi dan tetap memberikan kesempatan rehabilitasi.
Konteks KUHP Baru
Penerapan hukuman mati dalam KUHP 2023 memang dirancang lebih fleksibel. Dengan sistem pidana percobaan 10 tahun, negara mencoba menyeimbangkan antara tuntutan keadilan masyarakat dan pendekatan rehabilitatif.
Bagi calon hakim agung seperti Suradi, sikap mendukung hukuman mati dengan koridor hukum yang jelas dinilai sebagai bentuk konsistensi terhadap undang-undang.
Meski demikian, tantangan ke depan adalah bagaimana memastikan putusan mati dijatuhkan secara adil, transparan, dan benar-benar hanya untuk kejahatan paling serius.
Pernyataan Suradi menegaskan bahwa perdebatan tentang hukuman mati belum selesai di Indonesia.
Sikapnya yang mendukung pidana mati dalam koridor KUHP baru menunjukkan adanya upaya kompromi antara keadilan dan kemanusiaan.
Ke depan, diskursus publik tentang efektivitas hukuman mati kemungkinan akan semakin mengemuka, terutama saat Indonesia terus memperkuat sistem peradilan pidana yang berorientasi pada perlindungan masyarakat sekaligus hak asasi manusia.***
Artikel Terkait
Viral Video Prabowo Diputar di Layar Bioskop Sebelum Film Dimulai, Istana Akhirnya Buka Suara Soal Pro-Kontra Publik
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Khalid Basalamah dalam Kasus Jual-Beli Kuota Haji 2024
Kalau Mahfud MD Jadi Jaksa Agung, Islah Bahrawi: Budi Arie dan Silfester Bisa ‘Pingsan’ Seketika
Mahfud MD Puji Polri: Keamanan Masyarakat Terjaga, Tapi Kepercayaan Publik Jadi PR Berat!
Kronologi Kecelakaan Bus Rombongan Nakes RSBS Jember di Bromo, 8 Nyawa Melayang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan dengan Teknologi TAA