nasional

Bos Sritex Lukminto Bersaudara Jadi Tersangka Pencucian Uang, Negara Rugi Rp1 Triliun

Jumat, 12 September 2025 | 18:00 WIB
Kolase foto Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Lukminto, tersangka kasus TPPU Sritex. (HukamaNews.com / Net)

Setelah ditetapkan tersangka, Kejagung langsung menahan Iwan Setiawan Lukminto di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, penyidikan terhadap Iwan Kurniawan juga terus berjalan dengan fokus pada aliran dana yang diduga diputar melalui berbagai instrumen keuangan untuk menyamarkan asal-usulnya.

Kasus ini diproses oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), yang sebelumnya juga menangani sejumlah perkara besar.

Penerapan pasal TPPU membuat ancaman hukuman yang menanti keduanya semakin berat, karena selain korupsi, ada pidana tambahan terkait upaya menyembunyikan hasil kejahatan.

Baca Juga: PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkumham, Akhiri Dualisme dan Siap Angkat Marwah Pers Nasional

Skandal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik dan pelaku pasar. Sritex, yang dulu dikenal sebagai raksasa tekstil nasional dengan pasar ekspor luas, kini makin terpuruk oleh masalah hukum.

Kepercayaan investor tergerus, terlebih setelah sebelumnya perusahaan sempat mengalami restrukturisasi utang.

Sejumlah pengamat hukum menilai, kasus ini menjadi cermin lemahnya tata kelola perusahaan (corporate governance) di sektor industri strategis.

“Ini bukan hanya soal penyalahgunaan kredit, tapi juga soal bagaimana sistem pengawasan internal perusahaan dan perbankan bisa kecolongan hingga kerugian negara begitu besar,” ujar seorang pengamat ekonomi.

Baca Juga: Yusril Bongkar Fakta UU ITE: Cuma Individu Bisa Lapor, Bukan TNI atau Institusi Negara!

Di sisi lain, warganet ikut ramai membicarakan kasus ini di media sosial. Banyak yang menyoroti ironi, bahwa perusahaan tekstil kebanggaan Solo ini kini identik dengan skandal finansial.

Tak sedikit komentar sinis yang menyebut kasus Sritex sebagai bukti “kongkalikong” antara pengusaha dan bank pelat merah yang akhirnya membebani rakyat.

Kasus yang menjerat Lukminto bersaudara bukan sekadar persoalan hukum individu, melainkan juga peringatan keras bagi dunia usaha dan perbankan di Indonesia.

Transparansi, tata kelola yang sehat, dan pengawasan ketat mutlak diperlukan agar kasus serupa tak kembali terulang.

Kini publik menanti langkah tegas Kejagung, BPK, dan lembaga penegak hukum lain dalam menuntaskan perkara ini.

Halaman:

Tags

Terkini