nasional

Bos Sritex Lukminto Bersaudara Jadi Tersangka Pencucian Uang, Negara Rugi Rp1 Triliun

Jumat, 12 September 2025 | 18:00 WIB
Kolase foto Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Lukminto, tersangka kasus TPPU Sritex. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Nama besar PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali menjadi sorotan publik.

Dua sosok penting dari keluarga Lukminto, yakni mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan mantan Wakil Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna.

Ia menyebut, sejak 1 September 2025, penyidik telah menaikkan status hukum keduanya setelah ditemukan bukti kuat keterlibatan dalam aliran dana mencurigakan terkait skandal kredit perbankan.

Baca Juga: Fraksi Gerindra Usul Aturan Satu Orang Satu Akun Media Sosial, Menuai Pro dan Kontra

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang membelit Sritex.

Sebelumnya, IKL juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus pemberian kredit oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank DKI, yang merugikan negara hingga Rp1,08 triliun.

Modus Kredit Bermasalah

Menurut Kejagung, peran kunci Iwan Kurniawan terbukti selama ia menjabat Wakil Direktur Utama Sritex periode 2012–2023. Beberapa tindakan yang disorot antara lain:

- Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai peruntukan.

- Menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB tahun 2020 yang diketahui tidak sesuai isi perjanjian.

- Mengajukan penarikan kredit ke Bank BJB dengan melampirkan invoice serta faktur yang diduga fiktif.

Baca Juga: PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkumham, Akhiri Dualisme dan Siap Angkat Marwah Pers Nasional

Kejagung menegaskan, perbuatan tersebut bukan hanya melanggar aturan perbankan, tapi juga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih melakukan perhitungan detail.

Halaman:

Tags

Terkini