Dugaan Manipulasi Kuota Haji
Dari hasil penyidikan, terdapat penyimpangan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan haji yang diberikan Arab Saudi.
Sesuai regulasi, seharusnya pembagian kuota adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, tambahan kuota justru dibagi rata: 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus.
Skema inilah yang diduga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan besar. KPK memperkirakan praktik ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1 triliun lebih.
Baca Juga: Rahayu Saraswati Lepas Kursi DPR Usai Kontroversi, Benarkah Disiapkan Gantikan Dito Ariotedjo?
Bukan Pertama Kali Dana Haji Jadi Sorotan
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menambah panjang daftar problem tata kelola dana dan kuota ibadah haji di Indonesia.
Sebelumnya, publik juga pernah dihebohkan dengan kasus serupa yang menyangkut penyalahgunaan kuota, penentuan biaya haji, hingga permainan biro perjalanan.
Bagi jamaah, isu ini sangat sensitif karena menyangkut ibadah sakral yang sudah ditunggu belasan tahun. Sejumlah calon jamaah haji di Bandung, misalnya, mengaku kecewa jika benar dana haji dipermainkan.
“Kalau uangnya untuk ibadah saja bisa dikorupsi, bagaimana rakyat bisa percaya lagi?” ujar Sulaiman (54), warga Antapani, Bandung.
KPK Jamin Asset Recovery
KPK menegaskan, target utama dari penyidikan ini adalah asset recovery, alias pengembalian aset negara yang dicuri.
Baca Juga: Buronan Nomor 1 Sri Lanka Tertangkap di Jakarta Barat, Tinggal Nyaman di Apartemen Kebon Jeruk!
“Kita wajib mengambil kembali uang negara yang dirampas para koruptor, supaya tidak ada kerugian yang dibiarkan begitu saja,” tegas Asep.