nasional

Ijazah SMA Gibran Digugat Rp125 Triliun Kejagung Turun Tangan, Penggugat Keberatan: Ini Gugatan Pribadi, Bukan Negara

Selasa, 9 September 2025 | 14:00 WIB
Kejagung dampingi Gibran hadapi gugatan perdata ijazah SMA. (HukamaNews.com / kejaksaan.go.id)

Menurutnya, gugatan yang ia ajukan ditujukan kepada Gibran sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat negara.

“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” ujar Subhan di hadapan majelis hakim.

Atas keberatan tersebut, Hakim Ketua Budi Prayitno memutuskan menunda sidang hingga pekan depan untuk memanggil tergugat secara resmi.

Keterlibatan Jaksa Pengacara Negara dalam kasus ini menuai pro-kontra di publik. Dari sisi hukum, ada dasar jelas: gugatan dialamatkan kepada institusi Wakil Presiden.

Baca Juga: DPR Desak Menteri ATR Naikkan Pajak 60 Keluarga Kaya Penguasa Tanah RI

Artinya, meski objek gugatan menyoal pribadi, karena posisinya sebagai pejabat negara, mekanisme pembelaan pun ikut melekat.

Namun, sebagian kalangan menilai langkah ini berpotensi memunculkan preseden baru.

Jika setiap pejabat yang digugat pribadi bisa otomatis mendapat kuasa hukum dari negara, publik khawatir akan terjadi ketidakadilan dalam akses hukum antara pejabat dan rakyat biasa.

Di media sosial, diskusi soal gugatan Rp 125 triliun ini ramai diperbincangkan.

Banyak netizen mempertanyakan angka fantastis tersebut, sementara yang lain menyoroti aspek legitimasi ijazah SMA Gibran yang menjadi pangkal perkara.

Baca Juga: Respons Ferry Irwandi Usai Namanya Disebut dalam Dugaan Pidana oleh Mabes TNI

Sidang lanjutan pekan depan dipastikan akan menyedot perhatian publik. Bukan hanya karena melibatkan Wakil Presiden, tetapi juga karena besarnya nilai gugatan dan implikasinya terhadap legitimasi pemerintahan.

Apapun hasilnya, kasus ini akan menjadi catatan penting dalam sejarah hukum Indonesia.

Bagaimana pengadilan menafsirkan batas antara kepentingan pribadi pejabat publik dan peran negara bisa jadi acuan bagi perkara-perkara serupa di masa mendatang.

Publik kini menunggu, apakah hakim akan mengabulkan keberatan penggugat, atau tetap memperbolehkan Jaksa Pengacara Negara mendampingi Gibran hingga putusan akhir.***

Halaman:

Tags

Terkini