Menurutnya, gugatan yang ia ajukan ditujukan kepada Gibran sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat negara.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” ujar Subhan di hadapan majelis hakim.
Atas keberatan tersebut, Hakim Ketua Budi Prayitno memutuskan menunda sidang hingga pekan depan untuk memanggil tergugat secara resmi.
Keterlibatan Jaksa Pengacara Negara dalam kasus ini menuai pro-kontra di publik. Dari sisi hukum, ada dasar jelas: gugatan dialamatkan kepada institusi Wakil Presiden.
Baca Juga: DPR Desak Menteri ATR Naikkan Pajak 60 Keluarga Kaya Penguasa Tanah RI
Artinya, meski objek gugatan menyoal pribadi, karena posisinya sebagai pejabat negara, mekanisme pembelaan pun ikut melekat.
Namun, sebagian kalangan menilai langkah ini berpotensi memunculkan preseden baru.
Jika setiap pejabat yang digugat pribadi bisa otomatis mendapat kuasa hukum dari negara, publik khawatir akan terjadi ketidakadilan dalam akses hukum antara pejabat dan rakyat biasa.
Di media sosial, diskusi soal gugatan Rp 125 triliun ini ramai diperbincangkan.
Banyak netizen mempertanyakan angka fantastis tersebut, sementara yang lain menyoroti aspek legitimasi ijazah SMA Gibran yang menjadi pangkal perkara.
Baca Juga: Respons Ferry Irwandi Usai Namanya Disebut dalam Dugaan Pidana oleh Mabes TNI
Sidang lanjutan pekan depan dipastikan akan menyedot perhatian publik. Bukan hanya karena melibatkan Wakil Presiden, tetapi juga karena besarnya nilai gugatan dan implikasinya terhadap legitimasi pemerintahan.
Apapun hasilnya, kasus ini akan menjadi catatan penting dalam sejarah hukum Indonesia.
Bagaimana pengadilan menafsirkan batas antara kepentingan pribadi pejabat publik dan peran negara bisa jadi acuan bagi perkara-perkara serupa di masa mendatang.
Publik kini menunggu, apakah hakim akan mengabulkan keberatan penggugat, atau tetap memperbolehkan Jaksa Pengacara Negara mendampingi Gibran hingga putusan akhir.***
Artikel Terkait
Bahlil Bantah Dirinya Tak Harmonis dengan Gibran Gara-gara Tak Disalami, Saya Satu Kereta Whoosh Kok Sebelahan Malah Duduknya
Prabowo Puji AHY Menteri Cerdas dan Cepat Paham, Netizen Langsung Sebut Jokowi Anakmu (Gibran) Ora Bisa Opo-opo
Badan Intelijen Netizen Sebut Pertemuan Gibran dengan Ojol Settingan Alias Buzzer, Curi Momen Pencitraan di Tengah Duka Kematian Affan
Gugatan Kepada Gibran Rakabuming Raka Dimulai Pekan Depan
Pagi Ini 8 September 2025, Sidang Perdana Gugatan Ijazah Gibran Digelar di PN Jakpus, Tuntutan Capai Rp125 Triliun