HUKAMANEWS – Kabar mengejutkan, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka resmi digugat melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan ini didaftarkan oleh HM Subhan selaku penggugat sekaligus kuasa hukum tertulis.Gugatan tercatat pada Jumat, 29 Agustus 2025, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga tercatat sebagai tergugat.
Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025, pekan depan. Namun, hingga kini petitum gugatan belum ditampilkan di SIPP, sehingga inti gugatan masih belum diketahui secara resmi.
Dugaan sementara menyebut bahwa gugatan ini terkait ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik mantan Wali Kota Solo itu. Beberapa akun, termasuk @subhannursobah, membagikan tangkapan layar berita yang menyebutkan bahwa Gibran digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut Subhan, syarat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden dinilai tidak memenuhi ketentuan.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu, 3 September 2025.
Pihaknya juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bersama-sama.Menngingat leduanya dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang cukup berat.***
Artikel Terkait
Perilaku Gibran Tak Salami AHY Langsung Dibalas Karma, Tak Hanya Prabowo, Puan dan Kapolri Ikut Cuekin Gibran Saat Sesi Foto
Momen Presiden Prabowo Pilih Salami Puan Ketimbang Gibran, Padahal Gibran Persis Samping Prabowo, Gara-gara Gibran Cuekin AHY?
Bahlil Bantah Dirinya Tak Harmonis dengan Gibran Gara-gara Tak Disalami, Saya Satu Kereta Whoosh Kok Sebelahan Malah Duduknya
Prabowo Puji AHY Menteri Cerdas dan Cepat Paham, Netizen Langsung Sebut Jokowi Anakmu (Gibran) Ora Bisa Opo-opo
Badan Intelijen Netizen Sebut Pertemuan Gibran dengan Ojol Settingan Alias Buzzer, Curi Momen Pencitraan di Tengah Duka Kematian Affan