nasional

Ijazah SMA Gibran Digugat Rp125 Triliun Kejagung Turun Tangan, Penggugat Keberatan: Ini Gugatan Pribadi, Bukan Negara

Selasa, 9 September 2025 | 14:00 WIB
Kejagung dampingi Gibran hadapi gugatan perdata ijazah SMA. (HukamaNews.com / kejaksaan.go.id)

HUKAMANEWS – Polemik gugatan perdata terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Gibran untuk mendampingi jalannya persidangan.

Namun, langkah ini justru menuai keberatan dari pihak penggugat, Subhan Palal, yang menilai kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) membuat perkara pribadi berubah menjadi urusan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pendampingan JPN sudah sesuai aturan.

Baca Juga: Drama Baru Kasus DNA! Lisa Mariana Akhirnya Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Menurutnya, karena gugatan ditujukan kepada Wakil Presiden dan suratnya masuk melalui Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), maka negara berhak turun tangan.

“Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi,” ujar Anang, Senin (8/9/2025).

Gugatan Rp 125 Triliun: Gibran dan KPU Jadi Tergugat

Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Subhan Palal menuntut Gibran sebagai tergugat 1 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat 2.

Nilai ganti rugi yang diminta tak main-main, yakni Rp 125 triliun ditambah Rp 10 juta, yang menurut petitum harus disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: Lelang Mobil B.J. Habibie yang Belum Lunas, KPK Siapkan Dua Skema, Nama Ridwan Kamil Jadi Sorotan

Alasan Subhan menggugat adalah dugaan perbuatan melawan hukum. Ia menilai ada syarat pendaftaran calon wakil presiden yang tidak terpenuhi saat Gibran maju mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Karena itu, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU bersalah, sekaligus menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah.

Keberatan Penggugat: “Ini Gugatan Pribadi, Bukan Negara”

Dalam sidang perdana, Subhan menyampaikan keberatan keras terhadap pendampingan Jaksa Pengacara Negara.

Halaman:

Tags

Terkini