HUKAMANEWS – Polemik jual beli mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL milik Presiden ke-3 RI B.J. Habibie yang melibatkan anaknya, Ilham Akbar Habibie, dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), kini memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka dua skema lelang untuk menyelesaikan status mobil mewah tersebut, yang hingga kini belum lunas pembayarannya.
Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa Ridwan Kamil membeli mobil tersebut seharga Rp2,6 miliar, namun baru membayar Rp1,3 miliar.
Sisa pembayaran itu kini menjadi titik krusial dalam penyitaan aset yang tengah ditangani KPK terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa meski status mobil masih dalam penyitaan, lembaga antirasuah tetap memiliki kewenangan melelang barang bukti dengan mempertimbangkan hak pemilik sah maupun pihak yang belum menerima pembayaran penuh.
Dua Skema Lelang yang Ditawarkan KPK
Menurut Mungki, ada dua opsi penyelesaian yang tengah dipertimbangkan KPK:
1. Skema pertama: lelang mobil lalu bagi hasil.
Mobil Mercedes-Benz 280 SL tetap dilelang. Dari hasil lelang, Rp1,3 miliar akan dialokasikan kepada Ilham Akbar Habibie sebagai pemilik yang belum menerima pembayaran penuh dari Ridwan Kamil.
2. Skema kedua: lelang uang, bukan mobil.
KPK menyita langsung uang Rp1,3 miliar yang sudah disetorkan Ridwan Kamil kepada Ilham Habibie.
Dengan skema ini, mobil tidak dilibatkan, melainkan hanya aliran dananya yang masuk ke proses penyitaan.
“Skema pertama sudah pernah kami praktikkan sebelumnya dalam kasus serupa. Namun, skema kedua ini masih baru, meski secara hukum dimungkinkan,” ujar Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Senin (8/9/2025).