HUKAMANEWS – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru setelah mantan menterinya, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan lantang menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah.
Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Hotman menyebut siap membuktikan di hadapan Presiden Prabowo Subianto bahwa Nadiem tidak melakukan korupsi. Ia bahkan meminta agar gelar perkara digelar langsung di Istana Negara.
“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim. Gelar perkaranya di Istana, saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan Nadiem tidak bersalah,” kata Hotman, Sabtu (6/9/2025).
Hotman menegaskan tiga hal: Nadiem tidak menerima uang sepeser pun, tidak ada praktik markup dalam pengadaan laptop, dan tidak ada pihak yang diperkaya secara ilegal. Ia juga mengingatkan bahwa dirinya pernah menjadi pengacara Prabowo 25 tahun silam.
Menanggapi desakan Hotman, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menekankan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur.
“Kita serahkan saja kepada penegak hukum. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujar Hasan.
Pernyataan ini sejalan dengan sikap Presiden Prabowo yang berulang kali menegaskan komitmennya terhadap supremasi hukum dan independensi lembaga penegak hukum.
Baca Juga: Menyulam Tenun Kebangsaan, Menjaga Indonesia
Nadiem Makarim Tersangka
Nadiem ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Jurist Tan (staf khusus Mendikbudristek), serta konsultan Ibrahim Arief.
Kejaksaan Agung menyebut kasus pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022 itu merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Nadiem dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 KUHP.
Sebelum ditetapkan tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa penyidik, masing-masing selama 12 jam, 9 jam, dan terakhir pada 4 September lalu. Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.***