nasional

Jadi Provokator di Facebook dan WhatsApp untuk Aksi Geruduk Rumah Ahmad Sahroni, Suami-Istri Ditangkap Polisi!

Kamis, 4 September 2025 | 08:00 WIB
Konferensi pers Polri soal penangkapan penghasut aksi rumah Ahmad Sahroni. (HukamaNews.com / Antara News)

HUKAMANEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi otak di balik ajakan aksi geruduk rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni serta Polres Jakarta Utara.

Keduanya ditangkap setelah terbukti menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten provokatif dan menghasut ribuan orang.

Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan media sosial yang berujung pada ancaman pidana.

Polri menegaskan, patroli siber kini diperketat mengingat konten ajakan semacam ini berpotensi memicu kerusuhan di dunia nyata.

Baca Juga: Sudah Bikin Geger, Pemilik Akun TikTok Ini Ditangkap Polri Gara-Gara Ngajak Netizen Lakukan Penjarahan Tokoh Publik

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyampaikan, kasus ini terungkap melalui patroli siber sejak 23 Agustus 2025.

Dari hasil pemantauan, polisi menemukan ratusan konten provokatif yang tersebar di berbagai platform dan sebagian besar berhasil diblokir.

Pasangan suami istri berinisial SB (35) dan G (20) terbukti menggunakan akun Facebook bernama 'Nannu' dan 'Bambu Runcing' untuk menyebarkan ajakan.

SB memanfaatkan grup Facebook 'Jual Beli Cilincing' yang memiliki lebih dari 86 ribu anggota, sementara G menggunakan grup 'Loker Daerah Sunter Jakarta Utara' dengan 9.100 anggota.

Melalui unggahan mereka, ajakan menggeruduk rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara tersebar luas.

Baca Juga: Niat Ingin Viral Malah Apes, Pria Ini Ditangkap Usai Sebar Konten Provokatif Bakar Bandara Soetta di TikTok

Tidak berhenti di sana, SB juga mengelola grup WhatsApp bernama 'Kopi Hitam', yang kemudian berganti nama menjadi 'BEM RI' dan terakhir 'ACAB 1312' dengan total 192 anggota.

Grup ini digunakan untuk mengkoordinasikan massa agar mendatangi lokasi target.

“Modus operandi yang bersangkutan adalah membuat dan menyebarkan konten kebencian serta menghasut publik untuk melakukan aksi,” jelas Brigjen Pol Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (3/9/2025).

Atas perbuatannya, SB dan G dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 160 jo Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini