Oleh karena itu, literasi digital di daerah-daerah perkotaan seperti Bandung harus terus diperkuat, terutama bagi anak muda yang aktif di TikTok dan platform serupa.
Penangkapan IS menjadi sinyal kuat bahwa Polri tidak akan kompromi terhadap konten yang berpotensi memicu kekacauan sosial.
Di era digital, media sosial bisa menjadi pedang bermata dua: wadah kreativitas atau justru sumber provokasi.
Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bersama bahwa kebebasan berekspresi tidak berarti bebas dari tanggung jawab hukum.
Masyarakat diimbau untuk selalu kritis, tidak mudah terprovokasi, dan memanfaatkan media sosial secara sehat.***