HUKAMANEWS - Puluhan jurnalis di Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di Mapolsek Cikarang Pusat pada Rabu (3/9/2025).
Mereka menolak tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oknum polisi terhadap seorang wartawan saat meliput kasus kriminal.
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Aksi yang diikuti puluhan wartawan dari berbagai media ini berawal dari insiden yang dialami jurnalis Radar Bekasi, Andi Mardani (37), saat memotret rekonstruksi kasus pembunuhan.
Baca Juga: Janji atau Bukti? Menkum Klaim RUU Perampasan Aset Tak Bakal Molor Kalau DPR yang Gaspol
Andi mengaku ponselnya dirampas, bahkan dipaksa menghapus foto hasil liputannya oleh oknum polisi berpakaian preman.
Kejadian tersebut memicu solidaritas para jurnalis Bekasi. Mereka menuntut aparat kepolisian agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan.
Menurut mereka, tindakan represif aparat tidak hanya melukai insan pers, tetapi juga mencederai demokrasi.
Wartawan: Intimidasi Sama dengan Membungkam Rakyat
Dalam orasi yang berlangsung di halaman Mapolsek, para jurnalis menegaskan bahwa tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rizki Agustian Pangestu, salah satu jurnalis yang ikut berunjuk rasa, menekankan bahwa kerja pers bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk publik.
“Tugas jurnalis adalah menyampaikan kebenaran. Membatasi kerja wartawan berarti membatasi hak masyarakat untuk tahu,” ujarnya.
Baca Juga: Orangtua Harus Bijak dan Memiliki Pemahaman Saat Sharenting Anak di Media Sosial
Senada, Imam Saripudin menilai bahwa perlawanan terhadap intimidasi polisi bukan hanya perjuangan pers, melainkan perjuangan rakyat. “Jurnalis adalah mata, telinga, dan suara rakyat. Jika jurnalis dibungkam, maka rakyat ikut dibungkam,” katanya.
Kronologi Intimidasi: HP Dirampas, Foto Liputan Dihapus
Artikel Terkait
Komnas HAM Buka-Bukaan! CCTV Bisa Bongkar Misteri Tewasnya Driver Ojol Affan yang Dilindas Rantis Brimob, Benarkah Ada Fakta yang Ditutup?
Noel Ebenezer Akui Pemerasan Sertifikat K3, Buruh Dipalak Jutaan Padahal Tarif Resmi Cuma Rp275 Ribu
Belum Sepekan Demo Usai, Kementerian PU Langsung Bongkar-Pasang Fasilitas Umum Rusak di 29 Kota!
DPR Diguncang! KPK Seret Iman Adinugraha dalam Kasus CSR BI-OJK, Benarkah Ada Aliran Dana Gelap?
Rusak Parah! Biaya Perbaikan Gedung DPRD dan Fasum Usai Demo Tembus Rp900 Miliar, Target Beres 6 Bulan