nasional

Sudah Bikin Geger, Pemilik Akun TikTok Ini Ditangkap Polri Gara-Gara Ngajak Netizen Lakukan Penjarahan Tokoh Publik

Kamis, 4 September 2025 | 07:00 WIB
Polri tangkap pemilik akun TikTok penyebar konten provokatif ajakan penjarahan. (HukamaNews.com / Antara)

- Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, ancaman penjara maksimal 6 tahun
- Pasal 160 KUHP, ancaman penjara 6 tahun
- Pasal 161 ayat (1) KUHP, ancaman penjara 4 tahun

Total ancaman hukuman yang membayangi IS mencapai 16 tahun penjara.

Hasil Patroli Siber Polri

Penangkapan ini merupakan bagian dari patroli siber Polri yang digelar sejak 23 Agustus 2025.

Dalam operasi tersebut, Polri telah menemukan dan memblokir 592 akun serta konten provokatif bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyebaran konten berbahaya di media sosial tidak akan dibiarkan.

Baca Juga: Menyulam Tenun Kebangsaan, Menjaga Indonesia

“Kami berkomitmen menjaga ruang digital tetap sehat dan aman dari ujaran kebencian maupun provokasi,” ujar Brigjen Himawan.

Dampak Sosial dan Respons Publik

Kasus ini menimbulkan diskusi luas di masyarakat. Banyak netizen mengecam keras aksi tersangka yang dianggap tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga mempermainkan keresahan publik di tengah situasi sosial yang sensitif.

Di sisi lain, sejumlah pakar hukum menilai bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengguna media sosial untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam mengunggah konten.

Ajakan kriminal, meskipun dibalut satire atau parodi, tetap bisa menjerat pelaku ke ranah hukum.

Baca Juga: Usai Menkeu Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Kini Menag Nasaruddin Umar Sebut Guru Upahnya Amal Jariyah, Kalau Cari Uang Jadi Pedagang!

Bandung dan kota-kota besar di Jawa Barat kerap menjadi lokasi aksi massa yang dipicu isu viral.

Pakar komunikasi Universitas Padjadjaran menilai bahwa fenomena ini menunjukkan rentannya masyarakat terhadap provokasi digital.

Halaman:

Tags

Terkini