HUKAMANEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial IS (39), karyawan swasta yang diduga sebagai pemilik akun TikTok @hs02775.
IS ditangkap karena membuat dan menyebarkan konten provokatif berupa ajakan penjarahan yang menyasar rumah tokoh publik dan anggota DPR RI.
Penangkapan dilakukan pada Senin (1/9/2025) setelah polisi menemukan bukti kuat terkait unggahan yang viral di media sosial.
Konten tersebut, menurut Polri, tidak hanya bersifat provokatif, tetapi juga mengandung ajakan langsung untuk melakukan aksi kriminal.
"Modus operandi tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video dengan tujuan menimbulkan kebencian dan menghasut massa melakukan penjarahan," kata Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Target Tokoh Publik dalam Konten
Dalam video yang diunggah IS, terlihat jelas ajakan penjarahan terhadap rumah beberapa tokoh publik, di antaranya:
- Ahmad Sahroni, anggota DPR RI nonaktif
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), anggota DPR RI
- Surya Utama (Uya Kuya), selebritas
- Puan Maharani, Ketua DPR RI
Polri menegaskan bahwa konten ini sangat berbahaya karena dapat memicu keresahan dan menggerakkan massa melakukan tindakan anarkis.
Baca Juga: CEMERLANG, Iktiar PRM Slerok Tegal Mengubah Sampah Jadi Berkah
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu KTP, satu unit telepon genggam, dan akun TikTok @hs02775 yang memiliki 2.281 pengikut.
IS kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan: