Dengan jeratan pasal berlapis tersebut, ancaman hukum yang dihadapi Delpedro dinilai cukup berat.
Kronologi Penangkapan Versi Lokataru
Namun, versi berbeda datang dari Founder Lokataru Foundation, Haris Azhar. Ia menyebut penangkapan dilakukan secara paksa pada pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru.
“Dijemput secara paksa oleh aparat Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation yang mengindikasikan adanya tindakan di luar jam kerja normal,” kata Haris dalam siaran pers.
Menurut Haris, penangkapan dilakukan oleh 7–8 anggota kepolisian dari Subdit II Keamanan Negara.
Ia menyoroti minimnya transparansi dokumen penangkapan dan pasal yang dituduhkan.
Haris juga menilai hak Delpedro dibatasi sejak awal, termasuk larangan berkomunikasi dengan kuasa hukum maupun keluarga.
Bahkan, polisi disebut melakukan penggeledahan di kantor Lokataru tanpa surat resmi serta menonaktifkan CCTV.
“Hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi,” tegas Haris.
Polemik Kebebasan dan Prosedur Hukum
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai praktik penegakan hukum di Indonesia.
Di satu sisi, polisi berpegang pada dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan ajakan anarkis dan perekrutan anak.
Baca Juga: Sidang Etik Tujuh Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Digelar, Dua Personel Dihukum Berat
Di sisi lain, pihak Lokataru menilai tindakan aparat justru melanggar prosedur dan prinsip HAM. Ketegangan ini membuat publik menaruh perhatian lebih pada proses hukum yang sedang berjalan.