Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Diduga Sebar Hoaks dan Rekrut Anak untuk Aksi Anarkis

photo author
- Selasa, 2 September 2025 | 18:30 WIB
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen saat ditangkap polisi (HukamaNews.com / Instagram @lokataru_foundation  )
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen saat ditangkap polisi (HukamaNews.com / Instagram @lokataru_foundation )

HUKAMANEWS - Polisi kembali jadi sorotan setelah menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Penangkapan ini disebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong hingga perekrutan anak untuk ikut aksi anarkis.

Kasus ini menuai perhatian publik karena melibatkan organisasi advokasi hukum dan HAM yang cukup dikenal.

Polda Metro Jaya menegaskan prosedur penangkapan sudah sesuai aturan, sementara pihak Lokataru menilai langkah aparat penuh intimidasi.

Baca Juga: Minta Ampun, Jangan Pukuli Saya Lagi, Jadi Ungkapan Iko Juliant Junior Sebelum Meninggal

Persoalan hukum yang menjerat Delpedro memunculkan perdebatan baru soal batasan kebebasan berekspresi, praktik hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Polisi Pastikan Penangkapan Sesuai Prosedur

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan Delpedro dilakukan pada Senin (1/9/2025) malam oleh penyidik Ditreskrimum.

“Benar, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DFR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” ujar Ade Ary, Selasa (2/9/2025).

Menurut polisi, Delpedro juga disangka menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan publik.

Baca Juga: Respons Cepat Prabowo Bikin Pemuda Lintas Iman Terpukau, 8 Tuntutan Rakyat Langsung Ditanggapi

Penyidikan kasus ini disebut sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025 di sekitar Gedung DPR/MPR RI hingga sejumlah titik di Jakarta.

Dijerat Pasal Berlapis

Delpedro terancam pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, hingga pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Saudara DFR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan, serta merekrut dan memperalat anak,” kata Ade Ary.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X