Selain dua nama utama, ada lima anggota Brimob Polda Metro Jaya lain yang turut diamankan. Mereka adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kelima anggota tersebut juga akan menjalani sidang etik, meski kategori pelanggarannya berbeda.
Peran mereka dinilai tetap signifikan karena berada di lokasi kejadian dan terlibat dalam operasi yang menewaskan Affan.
Polri belum merinci bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada masing-masing personel.
Namun, kategori pelanggaran berat bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara pelanggaran ringan hingga sedang dapat dikenai mutasi atau penurunan pangkat.
Sidang Etik Jadi Ujian Transparansi Polri
Kasus ini menjadi sorotan karena publik menuntut pertanggungjawaban penuh dari aparat.
Proses sidang etik bukan hanya formalitas, melainkan juga ujian transparansi Polri dalam menegakkan aturan internal.
Menurut pengamat kepolisian, langkah cepat Divpropam membawa kasus ke meja sidang dapat meredam kekecewaan masyarakat.
Namun, publik tetap menunggu sejauh mana hasil sidang mampu menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Sidang etik juga akan menentukan apakah kasus ini hanya berhenti di pelanggaran kode etik atau berlanjut ke ranah pidana.
Jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, maka penyelidikan pidana bisa menjadi konsekuensi berikutnya.
Tragedi Affan Kurniawan menjadi pengingat bahwa penggunaan kendaraan taktis harus disertai profesionalisme tinggi dan tanggung jawab besar.