HUKAMANEWS - Ratusan warga Pati, Jawa Tengah, yang sejak pagi berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya membubarkan diri pada Senin (1/9/2025) sore.
Mereka pulang setelah menerima surat jawaban resmi dari KPK terkait tuntutan yang mereka sampaikan.
Surat tersebut menjadi titik balik bagi massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Sebelumnya, mereka mendesak KPK untuk mempercepat proses hukum terhadap Bupati Pati Sudewo (SDW) yang disebut-sebut dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Surat yang kami berikan kepada warga Pati adalah surat jawaban atas tuntutan yang disampaikan dalam audiensi dengan KPK pada pagi hingga siang hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
KPK Tegaskan Fokus pada Penyidikan
Budi menegaskan bahwa KPK saat ini masih terus melakukan penyidikan kasus yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait proyek kereta di DJKA.
Ia menambahkan, segala hal menyangkut dugaan keterlibatan Sudewo juga masuk dalam ranah penyidikan yang masih berjalan.
Dalam surat tersebut, KPK juga menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi penonaktifan seorang kepala daerah.
“Tentu itu di luar kewenangan KPK. Jadi, yang menjadi kewenangan, tugas, dan fungsi KPK adalah terkait dengan penegakan hukum tindak pidana korupsinya,” kata Budi.
Nama Sudewo Terseret dalam Persidangan
Nama Bupati Pati Sudewo mencuat pada sidang kasus suap DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum KPK memaparkan barang bukti berupa uang sekitar Rp3 miliar yang disita dari rumah Sudewo. Uang itu terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.