nasional

Tujuh Personil Brimob Pupuskan Harapan Affan Punya Rumah di Kampung Halaman, Lampung

Jumat, 29 Agustus 2025 | 18:08 WIB
Isak tangis mewarnai keluarga almarhum Affan Kurniawan, korban kekerasan aparat dalam aksi unjuk rasa DPR RI semalam, Jumat (29/8) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS – Ketujuh anggota tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. dipastikan Divisi Propam (Divpropam) Polri menyatakan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya telah melanggar kode etik profesi kepolisian, terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol).

“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.

Keputusan itu dikeluarkan seusai Divpropam melaksanakan gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri. Atas penetapan tersebut, ketujuh anggota tersebut menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Presiden Prabowo Berduka untuk Ojol Affan, Janji Kehidupan Keluarga Dijamin dan Aparat Diusut Tuntas

“Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025,” katanya.

Meski demikian, imbuh Karim, apabila masih dibutuhkan patsus untuk pemeriksaan maka waktu bisa diperpanjang. Saat ini proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para anggota tersebut masih berlanjut di Divisi Propam Polri.

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Mahfud MD soal Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob: Jangan Salahkan Pendemo atau Aparat

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Affan, korban meninggal akibat insiden rantis diketahui lahir di Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada 18 Juli 2004. Dia kemudian tinggal bersama keluarga di rumah kontrakan sederhana di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat.

Di rumah berukuran sekitar 3x11 meter itu, Affan hidup bersama orang tua, abang, dan adik perempuannya. Menurut pengakuan keluarga, Affan merupakan tulang punggung keluarga yang mencari nafkah dengan menjadi pengemudi ojol. 

Baca Juga: Eks Kepala BIN Hendropriyono Buka Suara: Demo Rusuh Bukan Murni Aspirasi, Ada ‘Bonekanya’ dari Luar Negeri!

Di rumah duka yang dipenuhi kerabat dan tetangga, sang ibu, Erlina, hanya bisa menangis mengenang putra sulungnya. Dengan suara terbata, ia menyampaikan harapannya agar pelaku dihukum seadil-adilnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini