nasional

10 Ribu Buruh Siap Kepung DPR pada Demo 28 Agustus, Ini Rute, Titik Kumpul dan Tuntutan yang Dibawa

Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi: Massa buruh berunjuk rasa di depan DPR RI membawa spanduk tuntutan. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Jakarta akan kembali dipenuhi gelombang massa buruh pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Sekitar 10 ribu buruh diperkirakan turun ke jalan menuju Gedung DPR RI untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Aksi yang diberi tajuk Hostum atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah ini akan dimulai sejak pagi dengan titik kumpul di berbagai daerah penyangga Ibu Kota.

Massa diperkirakan mulai memasuki Jakarta sebelum pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Datang ke KPK Tanpa Berkas, Penuhi Panggilan Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, demonstrasi kali ini merupakan momentum penting untuk mendesak pemerintah lebih berpihak kepada pekerja.

Ribuan buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Jakarta dijadwalkan bergerak serentak menuju Ibu Kota.

Said Iqbal menyebut rombongan dari Cikarang dan Cikupa akan menggunakan jalur tol, sementara buruh dari Bogor dan Depok akan melintasi Jalan Raya Bogor.

“Massa dari Pulo Gadung dan Sunter akan bergerak melalui jalur biasa langsung ke arah DPR RI,” kata Said kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga: Noel Lengser Gara-Gara Rp3 Miliar, Presiden Prabowo Bocorkan Clue Misterius Soal Wamenaker Pengganti

Selain di Jakarta, aksi serupa juga akan digelar di berbagai daerah mulai dari Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, hingga Gorontalo.

Menurut catatan panitia, terdapat enam tuntutan utama yang akan dibawa dalam demonstrasi ini. Pertama, penghapusan sistem outsourcing dan penolakan terhadap upah murah.

Kedua, penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan membentuk Satgas PHK.

Ketiga, reformasi sistem perpajakan buruh, di antaranya menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan, menghapus pajak pesangon, pajak Tunjangan Hari Raya (THR), dan pajak Jaminan Hari Tua (JHT), serta menghapus diskriminasi pajak bagi perempuan menikah.

Tuntutan keempat adalah mendesak DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa mekanisme Omnibus Law.

Halaman:

Tags

Terkini