HUKAMANEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap modus baru peredaran narkoba di Indonesia.
Kali ini, zat psikoaktif berbahaya ditemukan disamarkan dalam bentuk rokok elektrik atau vape yang belakangan makin populer di kalangan anak muda.
Pengungkapan ini berawal dari paket kiriman ilegal asal Malaysia dan Prancis yang berhasil digagalkan.
Dari temuan tersebut, BNN memastikan bahwa narkoba jenis baru kini memanfaatkan tren gaya hidup modern untuk menyusup ke pasar Indonesia.
Baca Juga: Tak Terima Hasil Tes DNA, Lisa Mariana Desak Ridwan Kamil Lakukan Pemeriksaan Ulang di Singapura
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan, peredaran narkoba berkedok vape menjadi sinyal alarm serius.
“Perkembangan zat-zat psikoaktif baru dengan efek seperti narkotika ini makin cepat dan masif di Indonesia,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (22/8).
Narkoba dalam Bentuk Vape Pods
Kasus pertama terungkap ketika petugas mendeteksi kiriman ganja sintetis jenis MDMB 4en-PINACA cair berukuran 80 mililiter serta satu unit vape pods dari Malaysia yang ditujukan ke Pandeglang, Banten.
BNN bersama Bea Cukai kemudian melakukan kontrol pengiriman hingga ke alamat tujuan.
Dari operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial RSR dan M berhasil diamankan pada 9 Agustus 2025.
Baca Juga: Gedung KPK Makin Panas Usai Wamenaker Noel Diciduk, Puluhan Mobil Mewah Ikut Jadi Sitaan
Tak berhenti di situ, pada 19 Agustus, petugas kembali menemukan paket narkoba jenis ketamin seberat 3 kilogram asal Prancis yang diduga akan diolah menjadi liquid vape.
Dari hasil penggeledahan, sebanyak 1.860 cartridge berisi cairan ketamin ditemukan di rumah salah satu tersangka di Bogor, Jawa Barat.
“Ribuan cartridge cairan itu siap diedarkan sebagai liquid rokok elektrik. Kami juga menangkap dua tersangka lain, JA dan XZ, terkait kasus ini,” jelas Plt Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo.