HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra, tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Pada Kamis (21/8/2025) malam, tim penyidik KPK menjemput paksa Rudy dan langsung membawanya ke Gedung Merah Putih, Jakarta.
Pria yang tercatat memiliki kepemilikan saham di berbagai perusahaan tambang tersebut resmi ditahan sampai 9 September 2025.
Kabar penahanan ini kembali menyoroti praktik korupsi di sektor pertambangan yang selama ini disebut-sebut sebagai lahan subur bagi praktik suap dan permainan izin.
Ditahan 20 Hari Pertama
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Rudy Ong Chandra akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
“Tersangka ROC dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025,” ujar Budi saat konferensi pers.
Selama masa penahanan, Rudy ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dijemput Paksa Tim Penyidik
Sebelum ditahan, KPK lebih dulu melakukan upaya jemput paksa lantaran Rudy disebut tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Pengusaha ini diketahui memiliki posisi penting di beberapa perusahaan tambang, di antaranya PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, hingga PT Anugerah Pancaran Bulan.
Baca Juga: Jabatan Tinggi Tak Jadi Tameng? Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditentukan KPK Jumat Siang
Berdasarkan pantauan wartawan, Rudy tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 21.36 WIB dengan wajah tertutup masker dan sempat menghindari sorotan kamera.
Kasus Lama yang Akhirnya Menjerat