HUKAMANEWS - Di tengah euforia perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, publik dikejutkan dengan kabar pembebasan bersyarat Setya Novanto, mantan Ketua DPR yang divonis dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
Momen yang jatuh pada 16 Agustus 2025 itu langsung memicu sorotan keras dari para pegiat antikorupsi.
Bagi sebagian besar masyarakat, keluarnya Setnov dari jeruji Sukamiskin terasa seperti “kado pahit” di tengah perayaan kemerdekaan.
Kritik paling keras datang dari Tibiko Zabar, eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca Juga: KPK Siap Periksa Lisa Mariana, Sosok Selebgram yang Dikaitkan Skandal Rp222 Miliar Bank BJB
Ia menilai pembebasan Setnov justru mempertebal keraguan publik terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Tibiko, apa yang terjadi bertolak belakang dengan pidato kenegaraan Prabowo sehari sebelumnya. Janji memperkuat penegakan hukum dinilai hanya retorika.
“Setelah dapat diskon hukuman lewat peninjauan kembali, kini Setnov malah bebas bersyarat. Tak salah jika publik menilai ucapan Presiden hanya ‘omon-omon’ belaka,” kata Tibiko dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
Ia menyoroti tiga hal utama. Pertama, pembebasan Setnov tidak sejalan dengan visi Asta Cita yang dijanjikan Prabowo, khususnya terkait penegakan hukum.
Kedua, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dianggap mengkhianati rasa keadilan masyarakat. Ketiga, langkah itu justru menambah panjang daftar preseden buruk pemberantasan korupsi.
“Drama kasus e-KTP sudah terlalu lama mencederai rasa keadilan. Publik masih ingat bagaimana Setnov dulu kerap lolos dari jerat hukum, bahkan bisa menikmati fasilitas istimewa di penjara,” tegas Tibiko.
Setnov awalnya divonis 15 tahun penjara, tetapi hukumannya dipotong menjadi 12,5 tahun setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali.
Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp500 juta dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti 7,3 juta dolar AS.
Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan, alasan Setnov mendapat pembebasan bersyarat karena ia telah menjalani dua pertiga masa tahanan, berkelakuan baik, serta melunasi kewajiban finansialnya.