Sementara itu, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menduga aliran uang dalam kasus ini sudah diamankan sejak awal sehingga tidak ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pertama, pada banyak kasus, aliran uang pasti sudah diamankan karena pemberian uang itu dilakukan sebelum-sebelumnya,” ujar Lakso, Senin 18 Agustus 2025.
Ia menilai ketiadaan temuan uang saat penggeledahan tidak menghapus kemungkinan adanya aliran dana.
Baca Juga: Setelah Kembalikan Uang Korupsi, Jangan Lupa Sejarah Korupsi E-KTP
“Jadi, tidak ditemukannya uang dalam penggeledahan bukan berarti tidak ada aliran. Penggeledahan dilakukan terhadap kondisi eksisting objek penggeledahan,” tutup pihaknya.***