Sehingga, kata Endang, hampir seluruh dokumen dan barang-barang pribadi pencipta lagu Indonesia Raya itu disita oleh polisi kolonial Belanda ketika ia ditangkap dan dipenjara.
"Semua barangnya diambil sama polisi Belanda, jadi habis. Peninggalan sama sekali tidak ada, cuman tinggal biola saja yang sekarang masih disimpan dengan rapi di Museum Sumpah Pemuda," jelasnya.
Dokumen dan arsip yang minim itu yang menghambat pencarian sisa lagu-lagu WR. Supratman tentang Indonesia. Namun untungnya, keluarga berhasil mengumpulkan dan mengaransmen ulang 12 lagu lainnya.
12 lagu W.R. Supratman lainnya yang berhasil diselamatkan telah diaransemen ulang bekerja sama dengan komposer Renardi Effendi dan penyanyi Antea Putri Turk yang merupakan anak Endang.
Salah satu lagu yang partiturnya hilang, yakni Indonesia Tjantik dan Indonesia Hai Ibuku, melodinya dibuat ulang oleh Antea Putri Turk karena partiturnya tidak ditemukan.
Dari total 12 lagu itu, termasuk Indonesia Raya 3 Stanza, diluncurkan dalam satu album dan diperkenalkan saat Konser tgl 10 November 2023 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta.
Baca Juga: Bebas Bukan Berarti Bebas! Setya Novanto Masih Diawasi Negara Hingga 2029, Akankah Balik ke Politik?
Berikut 12 lagu tersebut:
Indonesia Raya 3 Stanza (1928)
Indonesia Tjantik (1924)
Dari Barat Sampai ke Timur (1926)
Indonesia Hai Ibuku (1928)
Mars KBI Kepanduan Bangsa Indonesia (1928)
Ibu Kita Kartini (1929)