HUKAMANEWS - Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, kembali jadi sorotan publik usai keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Namun, kebebasan ini belum sepenuhnya murni, sebab ia masih berstatus bebas bersyarat hingga 2029.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa status hukum Novanto masih dalam pengawasan.
Ia wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir.
“Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 29 April 2029. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat,” kata Kusnali saat ditemui di Bandung, Minggu (17/8).
Informasi ini sontak mengingatkan publik bahwa nama Setya Novanto, yang dulu begitu lekat dengan kasus megakorupsi proyek KTP elektronik, masih akan tetap berada dalam radar hukum setidaknya sampai empat tahun ke depan.
Hukuman Dipangkas PK
Awalnya, Novanto divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan. Namun Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025 mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan, sehingga hukumannya berkurang menjadi 12 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusan PK, ia juga dijatuhi kewajiban membayar denda Rp500 juta dengan subsider lima bulan kurungan serta uang pengganti Rp49 miliar subsider dua tahun penjara.
Kusnali memastikan seluruh kewajiban itu sudah dituntaskan.
“Dia mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan baru menjalani bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025,” jelas Kusnali.
Hak Politik Belum Pulih
Meski sudah bisa menghirup udara bebas, Setya Novanto belum bisa menggunakan hak politiknya.