nasional

Drama Dua Konglomerat Soal Transaksi 26 Tahun Lalu, Hary Tanoe Blak-blakan Atas Gugatan Jusuf Hamka: Sudah Kedaluwarsa!

Minggu, 17 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi gedung MNC Group di Jakarta. (HukamaNews.com / MNC buliding)

Pengamat hukum menilai, jika benar perkara sudah kedaluwarsa, maka upaya hukum baru dari CMNP akan sulit diterima pengadilan.

“Secara hukum acara, daluwarsa bisa menjadi alasan gugurnya tuntutan. Namun tentu hakim yang akan memutuskan,” kata seorang akademisi hukum bisnis Universitas Indonesia ketika dimintai tanggapan.

Kabar ini memancing reaksi netizen. Sebagian menganggap perkara ini hanya “perang lama” yang kembali diungkit.

“Sudah 26 tahun lalu kok masih ribut, bukannya lebih baik fokus ke bisnis masing-masing,” tulis akun @eko**** di X.

Baca Juga: Danantara Ditugaskan Bereskan BUMN, Mampukah Jadi Senjata Baru Presiden Prabowo Selamatkan APBN?

Di sisi lain, ada juga yang menilai langkah Jusuf Hamka sah-sah saja demi mencari keadilan.

“Kalau memang ada yang janggal, ya wajar diperjuangkan meski lama,” tulis pengguna lain.

Belum ada keterangan resmi dari pihak CMNP terkait klaim kedaluwarsa tersebut.

Namun, sengketa ini diprediksi akan terus menjadi sorotan mengingat posisi keduanya yang punya pengaruh besar di dunia bisnis dan politik.

Kasus yang kembali diungkit setelah lebih dari seperempat abad ini pun membuka pertanyaan besar: apakah hukum bisnis di Indonesia cukup kuat untuk menutup sengketa lama, atau justru membuka peluang perseteruan panjang?***

Halaman:

Tags

Terkini