Pengamat hukum menilai, jika benar perkara sudah kedaluwarsa, maka upaya hukum baru dari CMNP akan sulit diterima pengadilan.
“Secara hukum acara, daluwarsa bisa menjadi alasan gugurnya tuntutan. Namun tentu hakim yang akan memutuskan,” kata seorang akademisi hukum bisnis Universitas Indonesia ketika dimintai tanggapan.
Kabar ini memancing reaksi netizen. Sebagian menganggap perkara ini hanya “perang lama” yang kembali diungkit.
“Sudah 26 tahun lalu kok masih ribut, bukannya lebih baik fokus ke bisnis masing-masing,” tulis akun @eko**** di X.
Baca Juga: Danantara Ditugaskan Bereskan BUMN, Mampukah Jadi Senjata Baru Presiden Prabowo Selamatkan APBN?
Di sisi lain, ada juga yang menilai langkah Jusuf Hamka sah-sah saja demi mencari keadilan.
“Kalau memang ada yang janggal, ya wajar diperjuangkan meski lama,” tulis pengguna lain.
Belum ada keterangan resmi dari pihak CMNP terkait klaim kedaluwarsa tersebut.
Namun, sengketa ini diprediksi akan terus menjadi sorotan mengingat posisi keduanya yang punya pengaruh besar di dunia bisnis dan politik.
Kasus yang kembali diungkit setelah lebih dari seperempat abad ini pun membuka pertanyaan besar: apakah hukum bisnis di Indonesia cukup kuat untuk menutup sengketa lama, atau justru membuka peluang perseteruan panjang?***
Artikel Terkait
Kita dan Konglomerat Sederajat
Cuitan Prabowo Hukum Mati Koruptor Viral, Punya Nyalikah Sekarang untuk Buktikan Ucapannya Itu, Usai Rangkul 8 Konglomerat?
Meski Diklaim Lewat SK Mendagri Empat Pulaunya Masuk ke Prov Sumut, Pemerintah Aceh Belum Layangkan Gugatan
Greenpeace Indonesia: Jangan Ada Preseden Sudah Dicabut IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, Tak Lama Terbit Lagi Karena Ada Gugatan dari Perusahaan!
MK Tolak Gugatan Soal Rapat DPR di Hotel, Publik Makin Geram: Punya Gedung Megah Kok Masih Nginep di Luar?