HUKAMANEWS - Polemik hukum antara dua pengusaha nasional, Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka, kembali mencuat.
PT MNC Asia Holding Tbk yang dimiliki Hary Tanoe menegaskan gugatan pidana maupun perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka sudah tak berlaku lagi karena dianggap kedaluwarsa.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Legal PT MNC Asia Holding, Chris Taufik, yang menekankan bahwa kasus yang dipermasalahkan menyangkut transaksi puluhan tahun lalu dan telah selesai secara hukum.
Baca Juga: Duel Dua Konglomerat, Hary Tanoe Vs Jusuf Hamka, Gugatan Rp103 Triliun Cuma Drama Kedaluwarsa?
“Transaksi yang dipersoalkan terjadi pada 12 Mei 1999, tepatnya 26 tahun yang lalu. Bahkan saat ini sudah ada putusan tetap baik secara pidana maupun perdata,” ujar Chris dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (16/8).
Transaksi Lama yang Kembali Dipersoalkan
Kasus ini bermula dari kepemilikan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) oleh CMNP yang diterbitkan PT Bank Unibank pada 1999.
Saat itu, MNC Asia Holding hanya berperan sebagai perantara sesuai bidang usahanya.
Chris menjelaskan, sejak transaksi dilakukan, seluruh korespondensi terkait NCD berlangsung langsung antara CMNP dan Unibank.
Termasuk konfirmasi dari akuntan publik, pencatatan dalam laporan keuangan, hingga berbagai pernyataan lain yang menguatkan legalitas penerbitan instrumen tersebut.
“Setelah tanggal 12 Mei 1999, MNC Asia tidak lagi punya keterlibatan ataupun peran apa pun,” tegas Chris.
Aroma Persaingan Dua Pengusaha
Perseteruan ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua tokoh besar yang sama-sama dikenal sebagai pengusaha sekaligus figur politik.
Jusuf Hamka identik dengan bisnis jalan tol, sementara Hary Tanoe dikenal melalui kerajaan media dan keuangan MNC Group.