Menurut Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, regulasi ini perlu menjadi bahan harmonisasi karena menjadi salah satu hal yang mempengaruhi adanya pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan.
"Kami berkeinginan agar JBI yang sudah ada saat ini bisa diperbaiki untuk menyesuaikan perkembangan teknologi. Kami saat ini sudah menyiapkan instrumen regulasi petunjuk tentang klasifikasi JBI dan JBKI sesuai dengan teknologi kendaraan dan kelas jalan yang saat ini berlaku ," ujar Yusuf.
Selain Ditjen Hubdat Kemenhub, evaluasi regulasi juga tengah dilakukan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PU, yang melaksanakan evaluasi pengaturan Muatan Sumbu Terberat (MST) dan kelas jalan. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beban ekuivalen serta perkembangan teknologi terkini mengenai kualitas jalan.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, berpendapat ODOL jadi salah satu gambaran buram tentang wajah kondisi angkutan logistik nasional dewasa ini.
"Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan truk menjadi salah satu penyebab fatalitas tertinggi kedua setelah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor," kata Djoko.
Keberadaan ODOL ini tidak hanya memberi kerugian materi yang tinggi akibat fatalitas yang tinggi. Tapi keberadaan ODOL juga memberi dampak yang tidak sedikit terhadap kondisi infrastruktur jalan Indonesia.***