Menurut Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, regulasi ini perlu menjadi bahan harmonisasi karena menjadi salah satu hal yang mempengaruhi adanya pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan.
"Kami berkeinginan agar JBI yang sudah ada saat ini bisa diperbaiki untuk menyesuaikan perkembangan teknologi. Kami saat ini sudah menyiapkan instrumen regulasi petunjuk tentang klasifikasi JBI dan JBKI sesuai dengan teknologi kendaraan dan kelas jalan yang saat ini berlaku ," ujar Yusuf.
Selain Ditjen Hubdat Kemenhub, evaluasi regulasi juga tengah dilakukan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PU, yang melaksanakan evaluasi pengaturan Muatan Sumbu Terberat (MST) dan kelas jalan. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beban ekuivalen serta perkembangan teknologi terkini mengenai kualitas jalan.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, berpendapat ODOL jadi salah satu gambaran buram tentang wajah kondisi angkutan logistik nasional dewasa ini.
"Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan truk menjadi salah satu penyebab fatalitas tertinggi kedua setelah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor," kata Djoko.
Keberadaan ODOL ini tidak hanya memberi kerugian materi yang tinggi akibat fatalitas yang tinggi. Tapi keberadaan ODOL juga memberi dampak yang tidak sedikit terhadap kondisi infrastruktur jalan Indonesia.***
Artikel Terkait
Surabaya Macet Total! Ribuan Sopir Truk Ungkap Ketidakadilan Aturan ODOL dan Kuak Sisi Gelap Dunia Angkutan Barang
Tak Hanya di Surabaya dan Bandung, Aksi Mogok Sopir Truk Penolakan Zero ODOL Bikin Jalan Semarang Macet Total, Polisi Turun Tangan
Kementerian Perhubungan Libatkan Kementerian/Lembaga untuk Susun Rencana Aksi Penanganan Zero Over Dimension Over Load (ODOL)
Enam Ribu Nyawa Melayang Selama 2024, Sampai Kapan Kebijakan ODOL Akan Ditunda
Aptrindo Jawa Tengah Kecewa Dengan Sikap Menteri Perhubungan, Kebijakan ODOL Masih Menggunakan Cara Lama