HUKAMANEWS - Efisiensi anggaran terus berlanjut, begitu pula urusan kebijakan deregulasi untuk angkutan barang moda transportasi darat akan selesai pada akhir 2025.
Target ini ditegaskan pemerintah dikejar untuk mengimplementasikan kebijakan jalan tanpa truk kelebihan muatan dan kelebihan dimensi atau zero Over Dimension dan Over Load (ODOL) pada tahun 2027 nanti.
"Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan. Target yang sudah kita tentukan di akhir 2025 serta target uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan di bulan Juni 2026," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 16 Agustus 2025
Baca Juga: Duel Dua Konglomerat, Hary Tanoe Vs Jusuf Hamka, Gugatan Rp103 Triliun Cuma Drama Kedaluwarsa?
Ada beberapa peraturan yang memerlukan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan zero ODOL.
Salah satunya ketentuan tarif angkutan barang, yang saat ini masih ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.
Ketentuan mengenai tarif angkutan barang itu saat ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir mengatakan, meski ada Permenhub, aturan besaran tarif angkutan barang belum diatur secara rigid, sehingga muncul tuntutan dari para pengemudi angkutan barang yang meminta pemerintah mengintervensi penetapan tarif angkutan barang batas bawah dan batas atas.
"Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk bersama-sama merumuskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah agar lebih berkeadilan, menciptakan persaingan sehat, dan mendukung keselamatan lalu lintas," ujar Muiz.
Selain itu, Kemenhub juga tengah melakukan harmonisasi Peraturan Pemerintah (PP) 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dengan mengevaluasi aspek kendaraan bermotor.
Baca Juga: Danantara Ditugaskan Bereskan BUMN, Mampukah Jadi Senjata Baru Presiden Prabowo Selamatkan APBN?
Evaluasi dilakukan pada ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKI), Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan (JBKB), dan dimensi kendaraan angkutan barang dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.
Artikel Terkait
Surabaya Macet Total! Ribuan Sopir Truk Ungkap Ketidakadilan Aturan ODOL dan Kuak Sisi Gelap Dunia Angkutan Barang
Tak Hanya di Surabaya dan Bandung, Aksi Mogok Sopir Truk Penolakan Zero ODOL Bikin Jalan Semarang Macet Total, Polisi Turun Tangan
Kementerian Perhubungan Libatkan Kementerian/Lembaga untuk Susun Rencana Aksi Penanganan Zero Over Dimension Over Load (ODOL)
Enam Ribu Nyawa Melayang Selama 2024, Sampai Kapan Kebijakan ODOL Akan Ditunda
Aptrindo Jawa Tengah Kecewa Dengan Sikap Menteri Perhubungan, Kebijakan ODOL Masih Menggunakan Cara Lama