HUKAMANEWS - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuri perhatian publik.
Proses hukum yang kini sudah masuk tahap penyidikan sempat mengalami kendala setelah sejumlah saksi, termasuk Roy Suryo, meminta penundaan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Polisi memastikan penundaan tersebut tidak akan menghentikan jalannya perkara.
Polda Metro Jaya menegaskan penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur dan standar operasional.
Baca Juga: 6 Tahun Putusan Inkrah Tak Dieksekusi, Pengacara Roy Suryo Seret Kajari Jaksel ke Kejagung
“Ya, kami akan tangani ini secara proporsional, profesional, dan sesuai SOP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Agustus 2025.
Permintaan Penundaan Jelang HUT RI
Ade Ary menjelaskan, sejumlah saksi yang sudah dipanggil untuk diperiksa menyampaikan alasan belum bisa hadir.
Mereka berdalih sudah memiliki agenda padat menjelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
“Ada beberapa saksi yang menyatakan permohonan penundaan karena ada kegiatan menjelang 17 Agustus,” ujar Ade Ary.
Baca Juga: Samsung Galaxy S26 Pro Bocor! Layar Makin Lebar, Baterai Lebih Tahan Lama, Apple Harus Waspada?
Saksi yang mengajukan penundaan tercatat sebanyak sembilan orang.
Mereka adalah Roy Suryo, Riza Fadilah, Kurnia Tri Royani, Nurdiansyah Susilo, Mikhael Benyamin Sinaga, Rustam Effendi, Rismon Sianipar, Sunarto, dan Arief Nugroho.
Penjelasan dari Kuasa Hukum
Pengacara dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin, mengungkapkan kliennya sudah memiliki jadwal lain sejak awal pekan.