Namun status bebas bersyarat ini mengharuskannya tetap melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.
Kasus ini bermula pada 6 Januari 2016 ketika Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Kopi tersebut dipesan oleh Jessica. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Peristiwa yang populer disebut “kasus kopi sianida” ini sempat menjadi sorotan publik dan media internasional karena kontroversi bukti dan proses peradilannya.
Baca Juga: Menang Mudah 2:0 Atas Uzbekistan, Timnas U17 Tampil Solid dan Kuat di Piala Kemerdekaan 2025
Meski sudah delapan tahun berlalu, kisahnya masih memicu perdebatan soal keadilan dan pembuktian di pengadilan.
Dengan putusan ini, jalan hukum Jessica untuk membalikkan vonisnya semakin tertutup.
Namun bagi sebagian pihak, perdebatan soal benar atau tidaknya Jessica masih akan terus menjadi topik yang memancing perhatian publik.***