Namun status bebas bersyarat ini mengharuskannya tetap melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.
Kasus ini bermula pada 6 Januari 2016 ketika Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Kopi tersebut dipesan oleh Jessica. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Peristiwa yang populer disebut “kasus kopi sianida” ini sempat menjadi sorotan publik dan media internasional karena kontroversi bukti dan proses peradilannya.
Baca Juga: Menang Mudah 2:0 Atas Uzbekistan, Timnas U17 Tampil Solid dan Kuat di Piala Kemerdekaan 2025
Meski sudah delapan tahun berlalu, kisahnya masih memicu perdebatan soal keadilan dan pembuktian di pengadilan.
Dengan putusan ini, jalan hukum Jessica untuk membalikkan vonisnya semakin tertutup.
Namun bagi sebagian pihak, perdebatan soal benar atau tidaknya Jessica masih akan terus menjadi topik yang memancing perhatian publik.***
Artikel Terkait
Jessica Wongso Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun Jalani Hukuman Atas Kasus Kopi Sianida, Wajib Lapor Sampai 2032, Cek Berita Terkininya!
Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Otto Hasibuan Siapkan PK Baru, Bakal Ada Drama Hukum Lanjutan?
Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat Tampil Makin Mentereng dengan iPhone 15 Pro Max hingga Apple Watch di Lapangan Golf!
Kejutan PK Jessica Wongso ke PN Jakarta Pusat, Usaha Terakhir Bersihkan Nama atau Sekadar Cari Sensasi
Drama Baru Sidang PK, Jessica Wongso Berani Walk Out, Bukti CCTV Diyakini Akan Membalikan Vonis 20 Tahun