nasional

PK Kedua Ditolak, Jessica Wongso: Vonis Kopi Sianida Tak Bergeser Meski Sudah Bebas Bersyarat

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Jessica Kumala Wongso memberikan keterangan usai menandatangani berita acara PK di PN Jakarta Pusat. (HukamaNews.com / Foto Istimewa)

HUKAMANEWS - Upaya hukum luar biasa yang diajukan Jessica Kumala Wongso kembali berujung buntu.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) kedua terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin ini.

Putusan tersebut memastikan status hukum Jessica tetap sama, meski ia kini telah bebas bersyarat.

Mahkamah Agung resmi menolak PK kedua Jessica Kumala Wongso yang diajukan terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016.

Baca Juga: KPK Grebek Biro Haji, Ketahuan Ada Upaya ‘Bersih-Bersih’ Bukti Korupsi Kuota Rp1 Triliun

Putusan tersebut tercatat dalam Nomor 78 PK/PID/2025, dibacakan pada Kamis (14/8) oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, didampingi dua hakim anggota, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Berdasarkan laman resmi MA, status perkara ini telah diputus dan kini masuk tahap minutasi.

Artinya, seluruh upaya hukum yang diajukan Jessica, mulai dari kasasi hingga dua kali PK, tidak mengubah vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya pada 2016.

Sebelumnya, PK pertama Jessica juga ditolak MA pada 3 Desember 2018, sementara kasasi yang ia ajukan pada 2017 pun berakhir dengan penolakan.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan PK kali ini diajukan dengan alasan adanya novum atau bukti baru.

Baca Juga: Ngotot Masih Bertahan Sebagai Bupati Pati, Sudewo Bakal Hadapi Demo Warga yang Lebih Besar Pada 20 Agustus

Salah satunya adalah rekaman CCTV di Kafe Olivier yang menurut tim pembela menunjukkan adanya kekeliruan dalam penilaian hakim.

“Klien saya tetap merasa tidak bersalah. PK ini bukan soal mengurangi hukuman, tapi untuk membuktikan bahwa dia tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan,” kata Otto di PN Jakarta Pusat, Oktober 2024 lalu.

Ia menegaskan tujuan utama PK adalah memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Jessica.

Meski begitu, sejak 18 Agustus 2024, Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang kini berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Halaman:

Tags

Terkini