nasional

Megawati Tetap Pilih Hasto Lagi Jadi Sekjen PDIP, Publik: Lupa Korupsi Itu Dosa?

Jumat, 15 Agustus 2025 | 08:44 WIB
Pelantikan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP dinilai ancam citra partai dan bisa turunkan elektabilitas di Pemilu mendatang (HukamaNews.com / PDIP)

HUKAMANEWS - Keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mempertahankan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal menuai sorotan tajam.

Langkah ini dinilai menggerus kepercayaan publik dan mencederai komitmen partai terhadap pemberantasan korupsi.

Meski telah mendapat amnesti dari Presiden, status hukum Hasto sebagai pelaku korupsi tetap melekat, memicu perdebatan soal moralitas politik PDIP menjelang tahun politik berikutnya.

Pelantikan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP untuk periode 2025–2030 yang dipimpin langsung Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada Kamis (14/8/2025) di Jakarta Pusat, menjadi topik panas di kalangan pengamat politik.

Baca Juga: 4 Mobil Mewah Diduga Milik Riza Chalid Disita Kejagung, dari BMW sampai Pajero Sport Ikut Disapu untuk Pemulihan Kerugian Negara

Dosen Ilmu Politik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah, menilai keputusan tersebut bukan hanya kontroversial, tetapi juga berpotensi merugikan elektabilitas PDIP di pemilu mendatang.

“PDIP tidak pro pada pemberantasan korupsi. Penunjukan Hasto kembali justru menodai citra partai, karena pemberian amnesti itu membenarkan bahwa Hasto memang korupsi,” kata Trubus dalam keterangan tertulis.

Ia menilai langkah tersebut justru berpotensi membawa dampak negatif yang lebih besar dibandingkan manfaatnya.

Pandangan masyarakat, terutama di tengah meningkatnya sentimen anti-korupsi, dapat menjadi faktor krusial yang memengaruhi penurunan dukungan terhadap partai.

“Ini Hasto banyak minusnya, tidak ada plusnya. Amnesti hanya membuat dia tidak menjalani hukuman, tapi statusnya sebagai koruptor tidak hilang,” tambah Trubus.

Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Baca Juga: Dirut Sritex Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit Bank BUMD, Iwan Kurniawan: Saya Hanya Teken atas Perintah Presdir

Namun, vonis itu tak dijalani penuh karena Presiden Prabowo memberikan amnesti.

Meski begitu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan status hukum Hasto tak berubah.
“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan.

Yang bersangkutan terbukti melakukan kejahatan. Status itu melekat,” ujarnya awal Agustus 2025.

Halaman:

Tags

Terkini