HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit.
Kasus ini terkait fasilitas kredit dari sejumlah bank milik daerah (BUMD) yang diduga merugikan negara hingga Rp1,08 triliun.
Iwan membantah terlibat aktif dan menyebut tanda tangannya di dokumen kredit hanya dilakukan atas perintah Presiden Direktur Sritex saat itu.
Penetapan tersangka terhadap Iwan diumumkan Kejaksaan Agung pada Rabu malam, 13 Agustus 2025.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Ditunjuk Kembali Hasto Kristiyanto Sebagai Sekjen PDIP Wewenang Megawati
Langkah ini menambah jumlah tersangka menjadi 12 orang, termasuk pejabat perusahaan dan pihak perbankan daerah yang sebelumnya telah lebih dulu ditahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menjelaskan, peran Iwan terjadi saat ia masih menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex.
Salah satu poin yang memberatkan adalah penandatanganan dokumen permohonan kredit modal kerja dan investasi pada 2019 kepada beberapa bank, termasuk Bank Jateng.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Iwan hanya memberikan pernyataan singkat.
“Saya hanya teken atas perintah presdir, tidak ada keterlibatan aktif,” ujarnya.
Pernyataan ini memunculkan dua narasi: di satu sisi sebagai bentuk kepatuhan terhadap atasan, di sisi lain sebagai dugaan keterlibatan dalam kredit bermasalah yang menjadi sorotan penyidik.
Kronologi singkat perkara menunjukkan bahwa kredit yang diajukan Sritex kepada BUMD mengalami masalah pembayaran dan berujung pada kerugian besar bagi negara.
Penyidik menduga proses persetujuan kredit melibatkan pengabaian prinsip kehati-hatian, baik di internal perusahaan maupun pihak bank pemberi pinjaman.
Pengamat hukum menilai, langkah Kejagung menetapkan Iwan sebagai tersangka merupakan upaya menelusuri alur pengambilan keputusan di tubuh korporasi.