nasional

Mantan Bos Sritex Akhirnya Jadi Tersangka Skandal Kredit Rp1,08 Triliun, Resmi Ditahan Kejagung

Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Iwan Kurniawan Lukminto saat dibawa ke Rutan Salemba oleh Kejagung (HukamaNews.com / Antara )

HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan petinggi PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung menetapkan Iwan sebagai tersangka dalam perkara kredit bermasalah yang merugikan negara hingga Rp1,08 triliun.

Modusnya diduga melibatkan permohonan dan penarikan kredit dengan dokumen yang tak sesuai peruntukan, bahkan terindikasi fiktif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Baca Juga: Studi Kelayakan Kereta Api Trans Borneo Tuntas 2026, Tiga Negara Siap Satukan Jalur Rel Cepat

“Tersangka IKL ditetapkan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Kamis (14/8).

Iwan, yang menjabat Wakil Direktur Utama Sritex periode 2012–2023, diduga menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng pada 2019. Kredit tersebut disebut tidak digunakan sesuai tujuan awal.

Tak berhenti di situ, pada 2020 ia kembali menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB yang peruntukannya juga berbeda dari isi perjanjian.

Bahkan, dalam beberapa penarikan kredit, Iwan diduga melampirkan invoice dan faktur yang ternyata fiktif.

Baca Juga: Baru 5 Bulan Menjabat, Wali Kota Cirebon Langsung Hadapi Ledakan Protes Kenaikan PBB, Effendi Edo Janji ‘Rem’ Kebijakan Warisan Lama

Menurut Kejagung, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp1,088 triliun. Angka ini masih menunggu verifikasi final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk kebutuhan penyidikan, Iwan resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan ini, kata Kejagung, dilakukan untuk mempercepat proses pengungkapan kasus.

Kasus ini turut menyita perhatian publik, mengingat Sritex pernah dikenal sebagai raksasa tekstil nasional dengan sejarah panjang.

Banyak yang mempertanyakan bagaimana perusahaan sebesar itu bisa terjerat kasus kredit bermasalah berskala jumbo.

Halaman:

Tags

Terkini