HUKAMANEWS - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon memicu gelombang protes dari warga.
Kebijakan yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu disebut memberatkan dan jauh dari logika ekonomi rakyat.
Paguyuban Pelangi Cirebon mendesak pemerintah membatalkan kenaikan PBB, terinspirasi dari keputusan Pati yang mundur setelah mendapat tekanan warga.
Ratusan warga Cirebon pun kompak menentang lonjakan PBB yang diklaim mencapai 1.000 persen.
Baca Juga: Demo Besar-besaran di Pati Memanas, Bupati Sudewo Tolak Mundur meski PBB Naik 250 Persen Dibatalkan
Protes ini digalang oleh Paguyuban Pelangi Cirebon yang menyebut kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.
“Kami menolak tegas kebijakan ini. Kenaikan 1.000 persen itu tidak masuk akal dan jelas memberatkan ekonomi warga,” kata Hetta Mahendratisaat, juru bicara paguyuban, Rabu (13/8/2025) malam.
Hetta mengungkap perjuangan menolak kebijakan ini sudah dimulai sejak tahun lalu. Langkah yang diambil warga antara lain mengajukan protes resmi ke DPRD, menggelar aksi unjuk rasa, hingga menyurati Presiden dan Kementerian Dalam Negeri.
Namun, menurutnya, suara warga kerap dianggap tidak mewakili kepentingan publik secara luas.
Baca Juga: Paspor Jurist Tan Dicabut 4 Agustus, Kejagung Kejar dengan Red Notice Interpol
"Padahal penolakan ini deras, dan bukan cuma dari segelintir orang. Kami minta media ikut menggaungkan supaya perjuangan ini terdengar," tegas Hetta.
Hetta juga menyorot kasus di Pati, Jawa Tengah, di mana Bupati Sudewo membatalkan kenaikan PBB sebesar 250 persen setelah desakan warga.
Ia menilai langkah serupa bisa diambil Pemerintah Kota Cirebon demi mencegah ketegangan sosial.
“Kami hanya ingin keadilan. Kalau Pati bisa membatalkan, Cirebon pun bisa. Jangan jadikan rakyat korban kebijakan yang tidak pro terhadap kondisi ekonomi sekarang,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah dan Kantor Kemenag, Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun