nasional

Sipil dan Aparat Jadi Korban Rusuh Demo Pati, Pemakzulan Bupati Sudewo Bisa Dilakukan

Rabu, 13 Agustus 2025 | 22:30 WIB
Satu mobil provos dibakar massa demo di Kabupaten Pati. (Foto tangkapan layar instagram lambe turah).

Korban lainnya dari pihak Polri, Galih Dega Pramudya, masih menjalani observasi di IGD akibat luka robek di paha kanan.

Tak selang lama, polisi menangkap 11 orang yang diduga provokator kericuhan aksi. Beberapa orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan.

"Sudah ada yang kita amankan. Mereka sedang didata dan diperiksa tim Reserse," kata Artanto.

Baca Juga: Dulu Ngotot Kuasai Tanah Rakyat, Setelah Viral, Nusron Bilang Itu Hanya Guyonan

Melihat kasus ini, pakar politik dari Universitas Diponegoro (Undip), Wahid Abdulrahman, menilai pemakzulan terhadap Bupati Pati bisa sangat mungkin terjadi meskipun prosesnya tidak akan mudah dan panjang.

Berpijak pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian seorang kepala daerah harus melewati serangkaian hal mulai dari mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri dan diperiksa oleh Mahkamah Agung.

Namun demikian, dia berpendapat masifnya aksi unjuk rasa kali ini menunjukkan betapa masyarakat sudah kehilangan kepercayaan kepada Sudewo.

Baca Juga: KPK Bongkar Rapat Tertutup Agensi Haji-Kemenag, Kuota Tambahan Dibagi 50:50 di Tengah Dugaan Korupsi

Apalagi ditambah sikap DPRD Kabupaten Pati yang sepakat membentuk pansus hak angket untuk memakzulkan Sudewo.

"Bisa dibilang kepercayaan dari masyarakat dan DPRD sedang rendah-rendahnya. Sehingga kalau ditambah dengan variabel politik yang lain, pemakzulan sangat mungkin terjadi," ujar Wahid Abdulrahman, di Semarang.***

Halaman:

Tags

Terkini