HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat membongkar dugaan korupsi di sektor kesehatan.
Penyidik KPK menyegel dan menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Selasa (12/8).
Langkah ini disebut terkait penyidikan kasus suap proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan aksi penyegelan sekaligus penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Kantor Kemenkes.
"Iya, benar. Penyegelan, kemudian digeledah," ujar Asep saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.
Meski demikian, Asep enggan memastikan ruangan siapa yang menjadi target utama operasi tersebut.
"Untuk ruangannya enggak hafal saya itu ruangannya siapa. Mohon maaf," kata dia.
Informasi yang beredar menyebut penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, yang sebelumnya sudah menyeret lima orang tersangka.
KPK pada Sabtu (9/8) mengumumkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kemenkes untuk proyek tersebut Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Baca Juga: Transparansi TNI Teruji di Kasus Prada Lucky, Menko Polkam Janji Bongkar Fakta dan Beri Keadilan
Menurut KPK, Deddy dan Arif berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman, dan Ageng Dermanto menerima suap terkait proyek tersebut.
Proyek ini bertujuan meningkatkan status RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai mencapai Rp126,3 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek tersebut merupakan bagian dari program Kemenkes untuk meningkatkan kualitas layanan di 12 RSUD menggunakan dana internal kementerian, serta 20 RSUD lain yang dibiayai lewat DAK bidang kesehatan.
Pada 2025, Kemenkes mengalokasikan total Rp4,5 triliun untuk program peningkatan fasilitas rumah sakit daerah.