“Seolah-olah Pak Tom ini sudah pasti bersalah, tinggal dicari alat buktinya. Padahal proses peradilan tidak boleh seperti itu,” kata Zaid di Mahkamah Agung, 4 Agustus lalu.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong pada awal Agustus 2025 disebut-sebut sebagai langkah langka dalam sejarah hukum Indonesia.
Publik kini menunggu apakah laporan ini akan menjadi pintu masuk bagi pembenahan menyeluruh dalam penegakan kode etik hakim.
Baca Juga: Pengacara Roy Suryo Sentil Jokowi: Kok Penyidik yang Datang ke Solo, Bukan Dipanggil ke Jakarta?
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan bukan hanya soal putusan, tetapi juga proses yang harus dijalankan dengan integritas.
Jika KY benar-benar serius menindaklanjuti, bukan tidak mungkin laporan Tom Lembong akan menjadi preseden penting dalam memperkuat transparansi peradilan di Indonesia.***