“Seolah-olah Pak Tom ini sudah pasti bersalah, tinggal dicari alat buktinya. Padahal proses peradilan tidak boleh seperti itu,” kata Zaid di Mahkamah Agung, 4 Agustus lalu.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong pada awal Agustus 2025 disebut-sebut sebagai langkah langka dalam sejarah hukum Indonesia.
Publik kini menunggu apakah laporan ini akan menjadi pintu masuk bagi pembenahan menyeluruh dalam penegakan kode etik hakim.
Baca Juga: Pengacara Roy Suryo Sentil Jokowi: Kok Penyidik yang Datang ke Solo, Bukan Dipanggil ke Jakarta?
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan bukan hanya soal putusan, tetapi juga proses yang harus dijalankan dengan integritas.
Jika KY benar-benar serius menindaklanjuti, bukan tidak mungkin laporan Tom Lembong akan menjadi preseden penting dalam memperkuat transparansi peradilan di Indonesia.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Koreksi Ketidakadilan, Ikrar Nusa Sindir Sikap Jokowi ke Tom Lembong
Tak Merasa Spesial, Tom Lembong Terus Suarakan Hukum Berkeadilan Bagi Semua Masyarakat
Kubu Tom Lembong Laporkan Hakim Tipikor, Tuduhan Tidak Imparsial hingga Abaikan Asas Praduga Tak Bersalah
Bebas Karena Abolisi, Tom Lembong Balik Laporkan Tiga Hakim ke MA, Soroti Dugaan Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah
Ini Isi Keppres tentang Pemberian Abolisi Tom Lembong, Presiden Prabowo Tiadakan Proses Hukum dan Akibat Hukum Tom Lembong