nasional

Tom Lembong Bawa Laporan Etika Hakim ke KY, Dorong Evaluasi Peradilan Usai Terima Abolisi

Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:40 WIB
Tom Lembong tiba di Komisi Yudisial untuk laporkan etika hakim. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025.

Langkah ini ia ambil tak lama setelah bebas berkat abolisi yang diberikan awal Agustus, untuk melaporkan dugaan pelanggaran etika tiga hakim yang memvonisnya.

Tom menegaskan, ini bukan aksi balas dendam, melainkan upaya mendorong evaluasi demi perbaikan sistem peradilan di masa depan.

Kunjungan Tom Lembong ke kantor KY di Jakarta menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 1 Km, Aktivitas Vulkanik Meningkat, Warga Diminta Jauhi Besuk Kobokan

Ia membawa laporan terkait perilaku tiga hakim yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepadanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai anggota majelis hakim.

Ketua KY, Amzulian Rifai, menegaskan bahwa lembaganya akan memproses laporan ini sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Ini menjadi atensi kita semua, apalagi mungkin baru pertama kali ada pemberian abolisi. KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya di gedung KY.

Meski menegaskan bahwa semua laporan diperlakukan sama, Amzulian mengakui perhatian publik terhadap kasus ini cukup besar.

Baca Juga: KPK Cekal Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

“Tidak ada pembedaan, tetapi wajar bila masyarakat ingin tahu bagaimana tindak lanjutnya,” tambahnya.

Tom Lembong sendiri menyampaikan apresiasi atas respons cepat KY. Ia menyebut langkah ini penting untuk membangun kembali kepercayaan publik pada proses peradilan.

“Saya tidak berniat menjatuhkan siapa pun. Tujuan saya sederhana, agar proses hukum di masa depan bisa lebih adil dan transparan,” ucap Tom kepada wartawan.

Sebelumnya, kuasa hukum Tom, Zaid Mushafli, menuding salah satu hakim tidak memegang teguh prinsip presumption of innocence.

Halaman:

Tags

Terkini